FINANCE

OJK: Selama Memenuhi Kriteria, Jaminan Kredit HKI Bisa Disetujui

OJK kaji valuasi hingga hukum HKI jadi jaminan kredit bank.

OJK: Selama Memenuhi Kriteria, Jaminan Kredit HKI Bisa DisetujuiKlinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT, Kamis (21/7)/.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.
26 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan sejumlah poin penting menjadi pertimbangan dalam kajian tersebut, antara lain mengenai valuasi hingga infrastruktur hukum. 

"Hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," jelas Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin malam (25/7). 

OJK: Selama memenuhi kriteria, jaminan kredit HKI bisa disetujui

Ilustrasi Kredit/Bing.com

OJK menegaskan, setiap bank tentu memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. 

Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisis kemampuan bayar calon debitur. 

"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," kata Dian. 

Ekosistem pasar sekunder HKI belum kuat

Salvator Mundi. Dok. Reuters/Peter Nichols

Related Topics