FINANCE

Tugu Insurance Bayar Klaim Rp286 Miliar ke Pupuk Kaltim

Klaim asuransi untuk kasus ledakan pabrik V Pupuk Kaltim.

Tugu Insurance Bayar Klaim Rp286 Miliar ke Pupuk KaltimPT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) terus bertumbuh. (Dok. TUGU)
15 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) selaku leader konsorsium asuransi atas penutupan aset dari PT Pupuk Indonesia (Persero) & Group telah menyelesaikan pembayaran Klaim senilai US$ 19 juta atau setara Rp286 miliar untuk peristiwa ledakan di dalam unit Steam Methane Reforming (SMR) Pabrik V milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Ery Widiatmoko selaku Direktur Pemasaran Asuransi Tugu Insurance menjelaskan, pembayaran klaim atas kerugian yang dialami Pupuk Kaltim – Pupuk Indonesia Group telah dibayarkan seluruhnya. Pembayaran termin pertama sebesar US$3,9 juta dibayarkan pada 21 Februari 2023. Sementara pembayaran final sebesar US$15 juta dibayarkan pada 4 Januari 2024 lalu.

“Tanggung jawab pelunasan pembayaran klaim ini dapat kami laksanakan secara baik tentunya dengan dukungan kekuatan keuangan yang kami miliki dan bertujuan utama untuk menjaga kepercayaan PT Pupuk Indonesia & Group terhadap kredibilitas Tugu Insurance selaku Leader Konsorsium dengan komposisi share sebesar 45 persen” jelas Ery melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/3).

Ini penyebab ledakan pabrik V Pupuk Kaltim

Pupuk Kaltim memulai program Community Forest di Sukabumi. (Dok: Fortune Indonesia)

Berdasarkan proses investigasi komprehensi yang dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan klaim, diketahui bahwa peristiwa ledakan yang terjadi terjadi pada 23 Juli 2022 dini hari disebabkan karena adanya kerusakan yang mengakibatkan malfungsi salah satu instrument di unit SMR Pabrik V. Dengan kondisi itu, saat melakukan proses restart, terjadi kebakaran atau over firing hingga ledakan yang menimbulkan total nilai kerugian dari kasus ini sebesar nominal klaim. 

Pada kesempatan yang sama, Budi Susilo selaku SVP Administrasi Keuangan Pupuk Kaltim menjelaskan bahwa perlindungan asuransi merupakan bagian dari mitigasi ataupun pengelolaan risiko atas kerugian yang terjadi pada aset-aset strategis perusahaan. 

Sehingga, ketika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, pihak asuransi akan mengganti kerugian yang timbul meskipun tidak 100 persen, namun dapat meminimalkan kerugian yang timbul. “Sehingga pembayaran klaim oleh Tugu Insurance ini adalah bukti dari kepercayaan yang telah kita bangun bersama, untuk saling berkomitmen dalam hubungan profesional secara berintegritas,” kata Budi.

Related Topics