Tidak semua pajak bisa menggunakan SKB agar WP tidak terkena potongan pajak. Dilansir situs resmi djppajak.go.id, berikut ini jenis-jenis pajak yang bisa mendapatkan fasilitas SKB, di antaranya:
PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23
Layanan ini diperuntukan bagi WP yang mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23.
PPh Pasal 22 mengenai impor emas batangan dari WP yang bergerak di bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor
Layanan ini dikhususkan untuk WP yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 22 mengenai impor emas batangan dari WP yang bergerak di bidang industri perhiasan emas bertujuan untuk ekspor.
PPh bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang berasal dari dana pensiun
Layanan ini memberikan fasilitas kepada WP untuk dibebaskan dari PPh bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI (Sertifikat Bank Indnesia) yang berasal dari dana pensiun yang legal oleh Menteri Keuangan.
PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas dan/atau bangunan
Layanan ini ditujukan untuk WP yang mengajukan terbebas dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas dan/atau bangunan.
Wajib pajak yang usaha pokoknya mengalami pengalihan hak atas dan/atau bangunan
Layanan dikhususkan bagi WP yang usaha pokoknya mengalami pengalihan hak atas dan/atau bangunan.
Impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP tertentu
Layanan ditujukan bagi WP yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPN impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu.
Meski WP telah mendapatkan SKB, tapi tetap harus melakukan pelaporan pajak mengenai barang/jasa. Proses input SKB dilakukan dengan membuat bukti potong pajak.
Itulah tadi penjelasan mengenai Surat Keterangan Bebas Pajak atau SKB. Semoga informasi ini bisa membantu Anda.