Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tak Izin Jalankan Securities Crowdfunding, OJK Tutup PT Econext Ventures
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
  • OJK melalui Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia karena diduga menjalankan investasi ilegal berbasis multi level marketing tanpa izin securities crowdfunding.
  • Hasil verifikasi menunjukkan EVI tidak memiliki izin resmi dari OJK, tidak terdaftar sebagai PSE di Kominfo, dan keanggotaannya di ALUDI telah dicabut.
  • Satgas PASTI memblokir akses aplikasi EVI, berkoordinasi dengan aparat hukum, serta mengimbau masyarakat melapor jika dirugikan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, Fortune - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menutup kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) karena diduga melakukan investasi bodong melalui skema multi level marketing.

Dalam menjalankan usahanya, EVI menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi di bidang teknologi, terutama ekonomi hijau, yang dipasarkan seolah-olah merupakan produk securities crowdfunding.

Perusahaan tersebut bahkan mengklaim tengah dalam proses mengurus izin regulator. Padahal berdasarkan verifikasi OJK, PT EVI terbukti tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

EVI juga diduga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usahanya dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.

"Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotan PT EVI di ALUDI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," ujar Hudiyanto, Kamis (16/7).

Hudiyanto pun meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kepada apparat penegak hukum setempat supaya mempercepat peroses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga bisa melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Curated For You

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article