FINANCE

Ditjen Pajak Catat Rp1,05 T Dekralasi Harta dari Tax Amnesty Jilid II

Dana terhimpun itu berasal dari 2.118 wajib pajak.

Ditjen Pajak Catat Rp1,05 T Dekralasi Harta dari Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi UU HPP. (ShutterStock/EtiAmmos)
10 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai harta yang sudah dilaporkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sebesar Rp1,05 triliun. Harta bersih itu terdiri dari deklarasi dalam negeri (Deklarasi DN) senilai Rp893,05 miliar serta deklarasi luar negeri (Deklarasi LN) berjumlah Rp93,81 miliar per Minggu (9/1). 

"Jumlah dana terhimpun itu berasal dari 2.118 wajib pajak peserta PPS dan 2.252 surat keterangan," tulis Ditjen Pajak dikutip Senin (10/1). 

Sementara, PPh (Pajak Penghasilan) selama 9 hari gelaran PPS itu sudah terakumulasi senilai Rp125,5 miliar. Jumlah tersebut hanya 11,9 persen dari seluruh kekayaan bersih para peserta.

Di sisi lain, dana yang para peserta investasikan dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN) baru berjumlah Rp59,29 miliar, atau setara 5,6 persen dari seluruh nilai harta bersih dalam program hingga saat ini. 

Tentang Tax Amnesty Jilid II

PPS atau Tax Amnesty Jilid II memberi kesempatan bagi Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi tanpa paksaan atau sukarela. Program tersebut berlangsung selama enam bulan, dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.

Di dalam PPS ada dua kebijakan. Kebijakan I berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Peserta TA, sedangkan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi saja.

Sebagai informasi, tarif PPS dalam Kebijakan I terdiri dari: 11 persen untuk Deklarasi LN; 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN; serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN berupa investasi berbentuk SBN atau kegiatan usaha sektor hilirisasi/EBT (energgi terbarukan) di wilayah Tanah Air.

Sementara dalam Kebijakan II, besaran berubah menjadi: 18 persen untuk Deklarasi LN; 14 persen aset LN repatriasi dan aset DN; serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN.

Tax Amnesty Jilid II bertujuan mengerek tingkat kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak di kalangan Wajib Pajak. Program tersebut juga menawarkan pemilihan tarif serta kehadiran prosedur sukarela.

Related Topics