Jakarta, FORTUNE - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 dan Minggu, 23 April 2023. Untuk merayakan momen tersebut, para karyawan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) selain memperoleh gaji bulanan.
Pemerintah juga telah mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023. Hal ini setelah rencana memajukan cuti bersama mulai 19 April 2023.
Dengan demikian, agar uang THR tidak hanya lewat di dompet, kita harus bisa mengelola uang THR dengan bijak dan cermat. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan tips kepada masyarakat agar dapat mengelola THR dengan pintar.