Jakarta, FORTUNE - Usai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga petinggi asuransi tersebut mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Kresna Life Indera Hidayat melalui keterangan resmi pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada RUPSLB," kata Indra melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (26/6).
Dalam keterangan tersebut, perseroan tidak menjelaskan secara rinci penyebab mundurnya tiga pimpinan Kresna Life tersebut. Namun, Indera menyatakan bahs keputusan tersebut untuk memenuhi Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.