Jakarta, FORTUNE - Sektor keuangan beradaptasi dengan berbagai kecanggihan teknologi untuk memaksimalkan pelayanan. Salah satu yang berkembang adalah fintech lending atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Kehadiran pinjol memang memudahkan masyarakat dalam mengakses pendanaan, terutama bagi mereka yang tidak terjangkau layanan perbankan (unbankable). Namun, seperti halnya teknologi yang terus berkembang, kejahatan dalam sektor ini pun ikut berevolusi. Masyarakat perlu lebih berhati-hati agar tidak terjebak pinjol gelap yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain mengimbau masyarakat lebih awas terhadap pinjol ilegal, OJK melakukan berbagai cara untuk mencegah pinjol ilegal semakin meluas dan menimbulkan banyak korban. Dilansir dari kanal media sosial Instagram @ojkindonesia, berikut adalah beberapa upaya OJK mencegah pinjaman online merajalela.