Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Wajib Pajak Tertentu Boleh Tak Lapor SPT Tahunan usai Coretax Jalan

Shutterstock/Haryanta.p
Intinya sih...
- DJP melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan SPT pada sistem Coretax
- Perbedaan dalam penyampaian SPT Orang Pribadi lewat Coretax, termasuk pengingat otomatis sebelum jatuh tempo pelaporan
- Pelaporan SPT bisa disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau PJAP
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dan bertujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us