1 Lot Berapa Lembar Saham? Investor Pemula Harus Tahu

Jakarta, FORTUNE - 1 lot berapa lembar saham? Mengacu pada aturan BEI, 1 lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi ketika hendak bertransaksi saham, investor wajib membeli atau menjual minimal 1 lot saham.
Meski saham dihitung per lembar, namun transaksi saham di pasar modal Indonesia tidak bisa dilakukan per lembar. Berdasarkan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi jual beli saham perusahaan terbuka di pasar regular dan pasar tunai minimal dilakukan dalam 1 lot saham.
Saham merupakan salah satu instrumen investasi. Saham juga adalah bukti kepemilikan seseorang atau badan atas sebuah perusahaan sebagai penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya.
Sejarah perubahan lembar per lot saham
Satuan lot saham mengalami dua kali perubahan volume pertama kali ditetapkan sebagai satuan saham Indonesia.
Sebelumnya, 1 lot saham sama dengan 500 lembar saham. Namun, pada 6 Januari 2014, BEI mengeluarkan aturan baru yang menetapkan 1 lot saham setara 100 lembar saham dan berlaku hingga saat ini.
Pada 2019 sempet berembus kabar bahwa BEI akan menyesuaikan jumlah lembar saham dalam lot. Namun, hal itu belum terlaksana hingga kini demi mempertimbangkan efek dari perubahannya.