3 Fakta Waskita Karya, yang Sahamnya Disuspensi Lagi

Jakarta, FORTUNE - Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mengalami suspensi mulai awal pekan ini. Salah satunya, karena perseroan belum bisa membayar utang bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham WSKT di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari dalam pengumuman resmi BEI, dikutip Selasa (9/5).
Sebelumnya, PLT Direktur Utama Waskita Karya (WSKT), Mursyid menyampaikan, perseroan tak bisa membayarkan bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 seri B yang jatuh pada 6 Mei 2023.
“[Karena] tidak diperolehnya persetujuan dari pemegang obligasi atas permohonan untuk menunda pembayaran bunga, dari semula 6 Mei menjadi 6 Agustus 2023,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi.
Di luar aksi menunda membayar utang bunga obligasi, ada beberapa informasi terkait Waskita Karya beberapa waktu belakangan ini. Apa saja itu? Berikut ulasan informasinya.