AFTECH Rilis Kajian Aset Keuangan Digital, Dorong Ekosistem Lebih Sehat

- Aftech merilis kajian tentang kerangka klasifikasi aset keuangan digital untuk memperkuat dialog kebijakan antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan di sektor kripto Indonesia.
- Indonesia kini memiliki dua bursa kripto nasional, CFX dan ICEx, yang diawasi OJK setelah sebelumnya berada di bawah Bappebti, menandai peralihan pengawasan ke sektor jasa keuangan.
- OJK menerapkan pendekatan bertahap dalam regulasi aset kripto melalui tiga fase utama, sementara Aftech berperan menjembatani pemain industri dengan regulator demi ekosistem yang aman dan seimbang.
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) merilis industry consultative paper bertajuk Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia di tengah pesatnya industri kripto dalam negeri.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, mengatakan kajian tersebut disusun untuk memperkaya dialog kebijakan melalui pendekatan multi-aspek, mencakup sisi hukum, ekonomi, regulasi, hingga teknis sebagai dasar diskusi bersama antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya.
"Di sini Aftech untuk menjembatani pemain-pemain private (kripto) dengan OJK, untuk berbicara soal inovasi industri keuangan digital," ujar Pandu di Jakarta, Rabu (23/4).
Keberadaan dua bursa kripto di Indonesia juga disebut akan memberi alternatif bagi pengguna dalam memilih platform, sekaligus mendorong perluasan basis investor dan membuka ruang bagi tren baru seperti prediction market yang mulai diadopsi di sejumlah negara maju.
"Bukan hanya soal harga, tapi soal performance, offering, dan juga keamanan. Karena urusan cybersecurity juga sangat penting sekarang," katanya.
Pandu menuturkan, sejak awal ekosistem kripto di Indonesia termasuk dalam sektor swasta dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Maka dari itu memberikan ruang bagi pelaku swasta untuk mengembangkannya. Kendati demikian pengawasannya sekarang sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kondisi ini berbeda dengan bursa di pasar saham yang sebelumnya sempat memiliki dua bursa yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Keduanya disatukan menjadi Bursa Efek Indonesia karena sejak awal dibentuk melalui pendekatan regulator, yakni Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
"Yang ini (kripto) adalah private market base. Jadi OJK pun adopsinya ya, biarkan market yang memutuskan," ujar Pandu.
Sementara itu, Aftech bertugas sebagai jembatan antara pemain dan regulator untuk merumuskan koridor kebijakan yang seimbang, terutama dalam menjaga perlindungan konsumen mengingat transaksi melibatkan dana pihak ketiga.
Ke depan, Pandu menyebut bahwa jumlah bursa kripto di Indonesia bisa saja terus bertambah. "Bisa sampai tiga bursa, bisa sepuluh, bisa 100, bisa banyak. Tapi balik lagi, orang akan memilih bursa yang mereka paling penting aman dan nyaman," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso memaparkan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki lebih dari satu bursa kripto nasional.
"Karena satu-satunya di dunia yang punya bursa, bursanya dua. Jadi OJK ini mengambil pendekatan yang bertahap pada hukum dan berbasis pada tiga fase utama untuk mengatur dan mengawasi IAKD," katanya Adi.
Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto yang telah terdaftar di OJK yakni PT Central Finansial X (CFX) dan International Crypto Exchange (ICEx). Hingga 2026, CFX mencatat 25 dari 30 anggotanya telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sementara ICEx memiliki 11 anggota yang telah terdaftar sebagai PAKD.


















