Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • BEI melarang petinggi emiten yang terkena forced delisting kembali ke pasar modal selama 5 tahun.
  • 41 emiten berpotensi delisting setelah implementasi Peraturan Nomor I-N, dengan PLAS sudah disuspensi lebih dari lima tahun.
  • Kriteria forced delisting antara lain kondisi perusahaan yang signifikan negatif, tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa, dan saham disuspensi lebih dari 24 bulan.

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melarang para petinggi emiten yang terkena forced delisting kembali ke pasar modal setidaknya selama 5 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-N tentang delisting dan relisting yang belum lama ini diimplementasikan. Ada beberapa macam kondisi delisting dalam aturan itu, yakni: karena permohonan emiten (voluntary delisting), karena perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena keputusan bursa (forced delisting).

Editorial Team

Tonton lebih seru di