Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BEI Larang Petinggi Emiten Forced Delisting Masuk Bursa Lagi

Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Intinya sih...
- BEI melarang petinggi emiten yang terkena forced delisting kembali ke pasar modal selama 5 tahun.
- 41 emiten berpotensi delisting setelah implementasi Peraturan Nomor I-N, dengan PLAS sudah disuspensi lebih dari lima tahun.
- Kriteria forced delisting antara lain kondisi perusahaan yang signifikan negatif, tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa, dan saham disuspensi lebih dari 24 bulan.
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melarang para petinggi emiten yang terkena forced delisting kembali ke pasar modal setidaknya selama 5 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-N tentang delisting dan relisting yang belum lama ini diimplementasikan. Ada beberapa macam kondisi delisting dalam aturan itu, yakni: karena permohonan emiten (voluntary delisting), karena perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena keputusan bursa (forced delisting).
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorTanayastri Dini
Follow Us