Sebelum membeli ETF emas, periksa prospektus, karakteristik produk, biaya, dan risiko investasinya. Lima ETF emas yang tercatat saat peluncuran menggunakan prinsip syariah dengan landasan Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Penerbitannya juga mengacu pada POJK Nomor 2 Tahun 2026.
Seperti instrumen investasi lainnya, ETF emas tetap memiliki risiko. Nilainya dapat berubah mengikuti pergerakan harga emas dan kondisi perdagangan di pasar.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli ETF emas meliputi:
Pergerakan harga emas, karena perubahan harga aset dasar dapat memengaruhi nilai ETF.
Likuiditas, yakni kemudahan membeli atau menjual ETF di pasar.
Tracking error, yaitu perbedaan antara kinerja ETF dan kinerja harga emas yang menjadi acuannya.
Premi dan diskon, yaitu kondisi ketika harga ETF di pasar berada di atas atau di bawah Nilai Aset Bersih (NAB) per unit.
Biaya investasi, termasuk biaya yang melekat pada pengelolaan maupun transaksi ETF.
Demikian cara beli ETF emas di BEI yang dapat dilakukan melalui aplikasi sekuritas. Sebelum membeli, pahami mekanisme transaksi, karakteristik produk, biaya, serta risiko ETF emas yang dipilih.
Apa itu ETF emas? | ETF emas adalah reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI dengan emas fisik sebagai aset dasar. |
Bagaimana cara beli ETF emas? | Investor dapat membelinya melalui perusahaan efek atau platform investasi yang menyediakan perdagangan ETF di BEI. |
Apa saja kode ETF emas di BEI? | Lima kodenya adalah XGLD, XDES, XMES, XSGO, dan XTRA. |
Apakah ETF emas di BEI menggunakan prinsip syariah? | Ya, lima ETF emas yang tercatat saat peluncuran menggunakan prinsip syariah. |