OJK Rilis Regulasi Baru Aset Keuangan Digital

- OJK merilis aturan baru, POJK Nomor 23 Tahun 2025, mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto.
- POJK ini memperluas definisi AKD yang kini tidak hanya mencakup aset kripto tetapi juga aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif AKD.
- Penyelenggara perdagangan wajib memiliki mekanisme khusus untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru, POJK Nomor 23 Tahun 2025, terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini didorong oleh perkembangan asset keuangan digital (AKD) sebagai instumen investasi, serta munculnya produk dan kegiatan baru menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.
"POJK ini memperkuat peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).
POJK ini memperluas definisi AKD yang kini tidak hanya mencakup aset kripto tetapi juga aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif AKD.
OJK menetapkan perdagangan AKD di pasar aset keuangan digital wajib memenuhi kriteria tertentu, yakni diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.
Penyelenggara perdagangan AKD juga dilarang melakukan transaksi atas aset selain yang tercantum dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.
Secara khusus, juga terdapat ketentuan terkait perdagangan AKD, sehingga membuka opsi investasi baru, namun tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Meskipun pedagang dapat langsung melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen di bursa yang telah disetujui tanpa perlu persetujuan OJK, hal ini harus didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa. Pedagang juga tetap wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada OJK.
Sementara untuk bursa, pelaksanaan perdagangan wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Sementara pedagang, dapat melakukan kegiatan jual-beli derivatif AKD atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK.
"Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa," ujar Ismail.
Namun dmikian, pedagang yang melaksanakan kegiatan jual-beli atas amanat konsumen tetap wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.
Untuk perlindungan konsumen, penyelenggara perdagangan wajib memiliki mekanisme khusus untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD. Selain itu, konsumen yang akan berpartisipasi dalam perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti test pengetahuan yang diselenggarakan oleh pedagang.







