Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/Farzand01

Intinya sih...

  • OJK mendalami keterkaitan pegawainya dalam dugaan kasus praktik gratifikasi IPO di BEI.
  • BEI mejatuhkan sanksi PHK terhadap lima oknum karyawan yang terlibat, namun OJK belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK.
  • OJK menegaskan larangan praktik penyuapan, mendukung langkah BEI, dan mendorong pelaporan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami potensi keterkaitan pegawainya dalam dugaan kasus praktik gratifikasi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelumnya, BEI dilaporkan mejatuhkan sanksi berupa PHK terhadap lima oknum karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI yang terindikasi terlibat di kasus yang disebut terorganisasi dan melibatkan oknum pegawai OJK hingga level departemen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di