Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak telah mencapai 20.289 laporan yang disampaikan oleh wajib pajak melalui sistem baru dari Coretax.
“Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 sampai dengan 5 Januari 2026 tercatat 20.289 SPT,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, (5/1).
Bila dilihat lebih rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 14.926, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 3.959. Sedangkan, wajib pajak badan dalam rupiah mencapai 1.397 pelaporan, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak tujuh pelaporan.
