Jakarta, FORTUNE - SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Orang Pribadi memiliki beberapa macam formulir bergantung dari status wajib pajak apakah sebagai pekerja/karyawan atau sebagai pengusaha dan dengan jumlah penghasilan tertentu.
Penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian SPT dari Pajak Penghasilan ini dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah menetapkan tiga jenis surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan bagi orang pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS.
Ketiga formulir yang telah disebutkan diatas diklasifikasikan berdasarkan jumlah serta sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam satu tahun pajak. Mari simak artikel berikut untuk mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.