Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendirikan Badan Pangan Nasional lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021. Apa tugasnya? Jenis pangan apa saja yang diurus oleh lembaga tersebut? Lalu, apa bedanya dengan Badan Ketahanan Pangan?
Seperti terdapat dalam Pasal 2 Perpres dimaksud, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung ke presiden mengenai pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pangan. Pelaksanaan tugas itu di antaranya kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, diversifikasi konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Lembaga baru ini terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Tugas apa yang akan diemban oleh Badan Pangan Nasional? Jenis panganan apa yang akan menjadi tanggung jawab lembaga itu? Untuk menemukan jawabannya, mari simak rangkuman informasi berikut.