4 Fakta Badan Nasional Pangan yang Didirikan Jokowi

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendirikan Badan Pangan Nasional lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021. Apa tugasnya? Jenis pangan apa saja yang diurus oleh lembaga tersebut? Lalu, apa bedanya dengan Badan Ketahanan Pangan?
Seperti terdapat dalam Pasal 2 Perpres dimaksud, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung ke presiden mengenai pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pangan. Pelaksanaan tugas itu di antaranya kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, diversifikasi konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Lembaga baru ini terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Tugas apa yang akan diemban oleh Badan Pangan Nasional? Jenis panganan apa yang akan menjadi tanggung jawab lembaga itu? Untuk menemukan jawabannya, mari simak rangkuman informasi berikut.
1. Fungsi Badan Pangan Nasional
Guna menjalankan tugas, Bagan Pangan Nasional memiliki sejumlah fungsi, yakni:
- Mengoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan di bidang pangan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan.
- Melangsungkan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bidang pangan.
- Melaksanakan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
- Melakukan pengembangan dan pemantapan diversifikasi dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan
- Mengembangkan sistem informasi pangan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberi dukungan administrasi kepada semua unsur organisasi Badan Pangan Nasional.
- Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab lembaga.
- Memberikan dukungan substantif kepada semua unsur organisasi lembaga.
- Mengawasi pelaksanaan tugas lembaga.