7 Perusahaan Tidak Hadir Saat Pemeriksaan Dugaan Kartel Minyak Goreng

Jakarta, FORTUNE - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan dalam proses penyelidikan pada 6–8 April 2022, terdapat sembilan perusahaan yang dipanggil untuk diperiksa ihwal dugaan kartel minyak goreng. Dari jumlah tersebut, hanya dua yang memenuhi panggilan KPPU.
“Ada saksi, ada produsen, ada juga dari distributor,” kata Gopprera dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/4).
Gopprera menyatakan perusahaan yang absen adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM, dan PT PI.
Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI.
Penjadwalan pemeriksaan ulang akan dilakukan terhadap perusahaan yang masih mangkir.
“Nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa,” katanya.
Akan dilakukan pemanggilan perusahaan yang lain
Dia mengatakan, 10 perusahaan akan dipanggil untuk diperiksa ada 14–18 April. Perusahaan yang dipanggil ada yang berasal dari produsen minyak goreng, perusahaan pengemasan minyak goreng, dan distributor. Mereka adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW dan PT Asianagro Agungjaya.
“Kita berharap semua pihak dapat kooperatif untuk memberikan keterangan maupun data dan dokumen sesuai yang kita butuhkan atau kita minta,” katanya.