Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ada Bahan Pangan Dibatasi, Gapmmi Minta PP Kesehatan Dikaji Ulang

ilustrasi pabrik makanan (unsplash/arno senoner)
Intinya sih...
- Gapmmi meminta pemerintah mengkaji ulang PP No.28/2024 mengenai larangan penggunaan zat/bahan berisiko penyakit tidak menular.
- Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menyatakan penurunan angka PTM tidak hanya bersandar pada konsumsi pangan olahan, tetapi juga faktor lain seperti gaya hidup dan pola makan tidak seimbang.
Jakarta, FORTUNE – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang No.17/2023 tentang kesehatan. Salah satu poin yang menjadi titik keberatan pelaku usaha berkenaan dengan larangan penggunaan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular (PTM)
Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa peraturan tersebut seolah-olah menempatkan seluruh beban penurunan angka PTM hanya pada produsen pangan olahan.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us