Jakarta, FORTUNE - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak, mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Achirudin Hasibuan, dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (26/4).
Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
Hadi menegaskan, tindakan terhadap Achiruddin merupakan bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggotanya yang mencederai nama baik Polri.
Sebelumnya Polda Sumut juga sudah menetapkan tersangka terhadap Aditya Hasibuan yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Ken Admiral.
