- melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),
- secara mandiri, atau
- melalui Menteri.
AMPHURI Tolak Izin Umrah Mandiri, Apa Alasannya?

- AMPHURI menolak umrah mandiri karena dianggap merugikan PPIU dan membuka peluang penipuan serta keterlantaran jamaah.
- Legalisasi umrah mandiri dinilai lebih responsif terhadap Saudi Vision 2030 ketimbang visi pembangunan nasional Indonesia 2045.
- Umrah mandiri berpotensi mengguncang ekosistem ekonomi keagamaan dan menghilangkan peran PPIU, serta berisiko bagi jamaah tanpa pendampingan resmi.
Jakarta, FORTUNE — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menolak kebijakan pemerintah yang melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasalnya, regulasi umrah mandiri ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sebagai respons, AMPHURI berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apa alasan AMPHURI menolak izin umrah mandiri? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Alasan AMPHURI menolak izin umrah mandiri
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI, Ulul Albab, menilai pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan “guncangan” di sektor penyelenggaraan umrah. Ulul menjelaskan, beleid ini menimbulkan potensi ketimpangan kebijakan dan mengabaikan peran PPIU yang selama ini menjadi mitra resmi pemerintah.
“Bagi sebagian orang mungkin ini progresif. Tapi bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), terasa seperti tepukan halus di pundak yang justru menimbulkan tanda tanya: apakah negara masih percaya kepada kami?” katanya.
Oleh karena itu, AMPHURI menyoroti tiga aspek utama yang dinilai bermasalah dalam beleid tersebut. Pertama, dari sisi konstitusionalitas, pasal terkait umrah mandiri dianggap berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum.
“Ketika ibadah lintas negara dilepaskan kepada individu tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penipuan atau keterlantaran jamaah?” tutur Ulul.
Kedua, dari sisi kelembagaan, negara seolah menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah lintas yurisdiksi kepada individu.
“Umrah bukan sekadar wisata spiritual, melainkan ibadah lintas yurisdiksi yang menyangkut reputasi bangsa,” ujarnya.
Terakhir, dari sisi tata kelola kebijakan, AMPHURI menilai regulasi baru ini lebih responsif terhadap Saudi Vision 2030 ketimbang visi pembangunan nasional Indonesia 2045.
Dampak sosial dan ekonomi dari legalisasi umrah mandiri menurut AMPHURI
Wakil Ketua AMPHURI, Zaki, menambahkan bahwa legalisasi umrah mandiri berpotensi menimbulkan efek domino terhadap sektor ekonomi dan tenaga kerja. “Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino, termasuk ribuan PPIU gulung tikar dan jutaan karyawan kehilangan pekerjaan,” kata Zaki.
Sektor haji dan umrah, menurutnya, telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, mulai dari pemimpin tur, pemandu ibadah, penyedia katering, hingga pengusaha transportasi dan hotel. Hilangnya peran PPIU dapat mengguncang ekosistem ekonomi keagamaan yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
AMPHURI juga menyoroti aspek perlindungan jamaah. Dengan sistem umrah mandiri, jamaah berisiko tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fikih, serta perlindungan hukum saat berada di Tanah Suci. “Sekilas tampak memberi kebebasan, padahal mengandung risiko besar bagi jamaah,” ujar Zaki.
Ia menjelaskan, banyak calon jamaah yang belum memahami regulasi ketat di Arab Saudi. Tanpa pendampingan resmi, risiko kesalahan manasik, pelanggaran aturan visa, hingga keterlambatan penerbangan bisa meningkat. Dalam kondisi tersebut, tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena jamaah berangkat secara mandiri.
Sikap pemerintah terkait umrah mandiri
Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kebijakan umrah mandiri disusun untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dahnil menilai, legalisasi umrah mandiri justru bertujuan melindungi jamaah. Menurutnya, meskipun aturan sebelumnya tidak mengakomodasi sistem mandiri, banyak warga Indonesia yang tetap berangkat tanpa melalui PPIU karena sistem Saudi sudah membuka peluang tersebut.
“Kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah kami, maka kami masukkan dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri,” jelasnya.
Adapun ketentuan mengenai umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur:
Dengan dasar hukum ini, umrah mandiri kini memiliki legitimasi yang sah di mata negara. Namun, perdebatan antara pemerintah dan pelaku industri terus berlanjut, terutama mengenai mekanisme perlindungan dan pengawasan jamaah di luar negeri.
FAQ seputar umrah mandiri
- Apakah kita bisa umrah mandiri tanpa biro perjalanan?
Ya. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025, jamaah kini dapat melaksanakan umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), selama mengikuti ketentuan visa dan regulasi Arab Saudi. - Apa risiko umrah mandiri?
Risikonya meliputi kurangnya bimbingan manasik, potensi kesalahan administrasi, keterlambatan penerbangan, hingga ketiadaan perlindungan hukum jika terjadi penipuan atau kegagalan keberangkatan. - Mengapa AMPHURI menolak umrah mandiri?
AMPHURI menilai legalisasi umrah mandiri dapat mengabaikan perlindungan jamaah, mengancam keberlangsungan usaha PPIU, dan menimbulkan ketimpangan kebijakan dalam sistem penyelenggaraan ibadah. - Apa tujuan pemerintah melegalkan umrah mandiri?
Pemerintah ingin menyesuaikan regulasi domestik dengan aturan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang telah membuka sistem umrah mandiri. Tujuannya agar jamaah tetap terlindungi secara hukum meski berangkat sendiri. - Apakah PPIU masih berperan setelah umrah mandiri dilegalkan?
Ya, PPIU tetap berperan penting bagi jamaah yang membutuhkan pendampingan dan layanan terpadu. Namun, dengan adanya opsi mandiri, masyarakat kini memiliki pilihan lebih fleksibel dalam beribadah ke Tanah Suci.

















