ilustrasi instansi (unsplash.com/LYCS Architecture)
Anda pasti pernah mendengar di media massa terkait instansi pemerintah dan swasta. Meski keduanya sama-sama bertugas untuk melayani masyarakat, tapi terdapat perbedaan dari dua kategori instansi ini.
Tujuan
Instansi pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara atau lebih dikenal BUMN. Seluruh lembaga pemerintah didirikan untuk menjalankan fungsi administratif dari pemerintah di lingkungan eksekutif. Baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Sedangkan, instansi swasta atau dikenal Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) didirikan dengan dimodali oleh sekelompok atau seseorang yang bertujuan untuk memperoleh profit, kebutuhan pengembangan bisnis, dan perputaran modal.
Wewenang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 angka 15, instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Sementara itu, instansi swasta merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada pemegang saham dan direktur utama.
Modal
Modal instansi pemerintah berasal dari pemerintah, seperti pajak, subsidi, atau retribusi. Sebaliknya, instansi swasta memperoleh biaya dari sekelompok orang tertentu, contohnya pemegang saham, kelompok berkepentingan, pendiri, dan lain-lain.
Meski keduanya memiliki orientasi yang berbeda. Diharapkan baik itu instansi pemerintah atau instansi swasta dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.