Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

  • Pemerintah berencana menerapkan perluasan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 dengan melibatkan bank, fintech, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
  • Pajak digital mencakup aktivitas ekonomi berbasis teknologi, tetapi pemerintah masih perlu merinci objek, mekanisme, dan pihak pemungut; pengawasan akan didukung IT serta AI.
  • Per 30 September 2026, penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun, didominasi PPN PMSE Rp45,21 triliun; perluasan kebijakan ditujukan meningkatkan rasio penerimaan negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform perdagangan elektronik untuk memungut dan menyetorkan pajak.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan tersebut.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin.

Apa itu pajak digital?

Pajak digital merupakan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui platform atau teknologi digital. Cakupannya dapat meliputi perdagangan elektronik (e-commerce), penggunaan produk dan layanan digital, transaksi keuangan digital, hingga kegiatan usaha berbasis teknologi.

Di Indonesia, pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital telah diterapkan melalui sejumlah skema. Namun, pemerintah berencana memperluas jangkauan pemungutannya dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam ekosistem ekonomi digital.

Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan (AI). Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Meski cakupannya diperluas, rencana tersebut bukan berarti seluruh transaksi digital otomatis dikenakan pajak. Pemerintah masih perlu merinci objek pajak, mekanisme, serta pihak yang berkewajiban memungut dan menyetorkan pajak.

Target rasio penerimaan negara naik

Hashim menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 12 persen. Angka tersebut mencakup penerimaan dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Hashim, capaian tersebut masih tertinggal dari sejumlah negara lain. Ia membandingkannya dengan Kamboja dengan rasio penerimaan negara sebesar 18 persen dan India sebesar 20 persen.

Ia menargetkan rasio penerimaan negara meningkat menjadi 18 persen dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Peningkatan ini diprediksi dapat menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun.

Oleh karena itu, perluasan pajak digital merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara. Langkah ini juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan global.

Pemerintah telah memungut pajak digital sejak 2020

Pajak digital bukan kebijakan yang baru di Indonesia. Pemerintah telah memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital lewat PMSE sejak 1 Juli 2020.

Melalui skema tersebut, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Konsumen dalam negeri yang memanfaatkan produk maupun jasa digital dari luar negeri akan dikenakan PPN sesuai kebijakan yang berlaku.

Kebijakan tersebut turut diperluas dengan mengembangkan mekanisme pemungutan untuk transaksi digital luar negeri. Pemungutan pajak ini dilakukan lewat sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) per 25 September 2026.

Pemerintah turut memperkuat pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari aktivitas perdagangan lewat platform digital. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri lewat marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.

Penerimaan pajak ekonomi digital capai Rp58,75 triliun

Rencana perluasan pajak digital sejalan dengan penguatan sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun per 30 September 2026.

Kontributor terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun, disusul pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun dan pajak atas transaksi fintech Rp5,40 triliun. Pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp2,18 triliun.

Data tersebut menunjukkan pemungutan pajak ekonomi digital tidak hanya mencakup pembelian produk atau layanan dari luar negeri. Aktivitas perdagangan lewat marketplace, transaksi kripto, layanan fintech, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mencakup penerimaan pajak sektor ini.

FAQ seputar pajak digital 9 November

Kapan pajak digital mulai berlaku?

Pemerintah berencana menerapkan perluasan mekanisme pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.

Apakah semua transaksi digital akan dikenakan pajak?

Tidak semua transaksi digital otomatis dikenakan pajak. Pengenaan pajak bergantung pada objek pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pemungutan pajak digital?

Pemerintah berencana melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, serta GoTo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article