Jakarta, FORTUNE — Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform perdagangan elektronik untuk memungut dan menyetorkan pajak.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan tersebut.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin.