Anda mungkin sudah mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sering kali ditemui saat berbelanja atau bertransaksi suatu barang. PPN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik.
Secara umum, besaran PPN tetap selama periode waktu tertentu dan bisa sewaktu-waktu dinaikkan oleh pemerintah. Pada 29 Oktober 2021, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada UU tersebut, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen, mulai 1 April 2022 dinaikkan menjadi 11 persen. Terbaru, PPN direncanakan akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 khusus barang mewah. Agar lebih paham, berikut penjelasan apa itu PPN serta fungsi, dasar pengenaan, dan objeknya.