Jakarta, FORTUNE – Istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih sering didengar beberapa waktu terakhir dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih dulu dikenal di masyarakat.
Namun tahukah Anda, jika PNS merupakan bagian dari ASN, bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK merupakan ASN. Lantas apa yang membedakan?
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jadi, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Jadi, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.