Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah melakukan moratorium penerbitan Perturan pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Pasalnya, pengajuan PKPU kini sudah tidak lagi bermaksud menyehatkan perusahaan, namun menyebabkan korporasi pailit.
“Padahal maksud dan tujuan dari PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan pembayaran utang di dalam rangka penyehatan perusahaan,” kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers, Selasa (7/9).
Hariyadi menjelaskan, selama pandemi Covid-19, banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan atau cash flow. Di tengah kesulitan yang dialami, perusahaan kerap mendapatkan masalah tambahan karena diputus pailit akibat tidak bisa membayar utang.