Argo GoFood Turun, Driver Adukan GoJek ke Kemenhub

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah driver Gojek mengeluhkan turunnya tarif dasar jasa jemput-antar makanan layanan GoFood. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), asosiasi pengemudi ojek online, Igun Wicaksono mengatakan penurunan tarif tersebut diduga melanggar Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub).
Beleid dimaksud bernomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Sedang ramai penurunan tarif dari seharusnya Rp2 ribu per kilometer untuk zonasi Jabodetabek. Teman-teman mengeluh tarif turun kembali di bawah Rp2 ribu per kilometer," ujarnya kepada Fortune Indonesia, Rabu (10/11).
Sebagai informasi, GoFood sebelumnya mengenakan tarif dasar di sejumlah wilayah dengan besaran berbeda-beda. Di wilayah Jabodetabek, misalnya, tarif dasar per km jasa jemput-antar makanan berada di rentang Rp2.250-2.650 per kilometer.
Sementara untuk tarif minum per order, berada di rentang Rp9.600-10.600. Tarif minum yang dimaksud dikenakan untuk pemesanan di atas Rp20 ribu dengan jarak maksimum 4 km.
Kini, tarif minimum per order layanan Gofood disebut juga turun menjadi Rp8 ribu untuk wilayah Jabodetabek.
Karena masalah ini, kata Igun, Garda tengah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan agar tarif tersebut bisa kembali dinaikkan.
"Garda berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator terkait adanya penurunan tarif yang tdk sesuai dengan KP 348 tahun 2019, agar Kemenhub melakukan peneguran kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi tarif," jelasnya.