Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang, Tetap Kena Pajak

Aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, sedangkan rupiah merupakan satu-satunya uang untuk pembayaran.
Penghasilan dari aset kripto tetap menjadi objek pajak, meski kripto berstatus sebagai aset, bukan uang.
Kementerian Keuangan menangani kebijakan perpajakan, sementara OJK mengawasi perdagangan aset kripto.
Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan Nurcholisoh Ibnu Aman menegaskan bahwa aset kripto bukan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, penghasilan dari aset kripto tetap menjadi objek pajak.
Menurutnya, status kripto sebagai aset membedakannya dari fungsi uang. Di Indonesia, hanya rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran, sedangkan perdagangan aset kripto berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di Indonesia, perlu saya ingatkan kembali, hanya Rupiah yang merupakan uang. Tahun ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menyampaikan pandangan serupa, bahwa kripto bukanlah uang, melainkan sebuah aset,” katanya dalam dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Sharia di Jakarta, Kamis (15/10).
Ia menjelaskan, aset tidak harus berfungsi sebagai uang untuk dapat memiliki konsekuensi perpajakan. Nurcholisoh mengibaratkan kripto seperti rumah atau sepeda motor. Keduanya bukan alat pembayaran, tetapi dapat menghasilkan pendapatan yang menjadi objek pajak.
“Jika kita menyewakan rumah tersebut atau menjual sepeda motor dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatan dari penyewaan rumah atau penjualan sepeda motor itu akan dikenakan pajak. Aset kripto pun demikian, meskipun bukan uang, aset kripto tetaplah sebuah aset,” katanya.
Nurcholisoh juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam pengelolaan aset kripto. Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan, sementara OJK mengawasi perdagangan aset kripto.
Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa mengenakan pajak atas layanan digital merupakan hal yang lumrah dilakukan, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Uni Emirat Arab dan Mesir, misalnya, juga menerapkan PPN pada layanan digital.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menekankan pentingnya keadilan pajak di era ekonomi digital dan aset kripto saat ini yang terus berkembang.
Ia menyoroti bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan aset kripto di Indonesia, yang mencapai lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital pada Agustus 2026, membutuhkan aturan yang jelas, adil, dan mudah dipahami.




















