Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang, Tetap Kena Pajak
ilustrasi crypto bitcoin, kripto (magnific.com/fabrikasimf)
  • Aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, sedangkan rupiah merupakan satu-satunya uang untuk pembayaran.

  • Penghasilan dari aset kripto tetap menjadi objek pajak, meski kripto berstatus sebagai aset, bukan uang.

  • Kementerian Keuangan menangani kebijakan perpajakan, sementara OJK mengawasi perdagangan aset kripto.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun ini

Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyampaikan pandangan bahwa kripto bukan uang, melainkan aset.

Kamis (15/10)

Nurcholisoh Ibnu Aman menyampaikan penjelasan tersebut dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Sharia di Jakarta.

Agustus 2026

Jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia mencapai lebih dari 23 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Wakil Menteri Keuangan menegaskan bahwa aset kripto bukan alat pembayaran yang sah, tetapi penghasilannya tetap menjadi objek pajak.
  • Who?
    Wakil Menteri Keuangan Nurcholisoh Ibnu Aman, Kementerian Keuangan, OJK, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
  • Where?
    Di Indonesia, dengan pernyataan disampaikan dalam seminar di Jakarta.
  • When?
    Dalam seminar di Jakarta, Kamis (15/10), dengan jumlah akun konsumen aset digital dicatat pada Agustus 2026.
  • Why?
    Karena aset kripto berstatus sebagai aset, bukan uang, sehingga penghasilan yang dihasilkan tetap memiliki konsekuensi perpajakan.
  • How?
    Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan, sementara OJK mengawasi perdagangan aset kripto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aset kripto tidak boleh dipakai untuk membayar seperti rupiah. Tetapi, kalau aset kripto menghasilkan uang, penghasilannya tetap bisa dikenai pajak. Wakil Menteri Keuangan menjelaskan hal ini. Kementerian Keuangan mengurus pajaknya, sedangkan OJK mengawasi perdagangannya. Banyak akun konsumen aset digital juga sudah tercatat di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan OJK memberi kejelasan mengenai pengelolaan aset kripto. Penjelasan bahwa penghasilan kripto menjadi objek pajak juga disertai perbandingan dengan rumah dan sepeda motor. Hal ini membuat perbedaan antara fungsi aset, alat pembayaran, dan konsekuensi perpajakan lebih mudah dipahami.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan Nurcholisoh Ibnu Aman menegaskan bahwa aset kripto bukan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, penghasilan dari aset kripto tetap menjadi objek pajak.

Menurutnya, status kripto sebagai aset membedakannya dari fungsi uang. Di Indonesia, hanya rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran, sedangkan perdagangan aset kripto berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di Indonesia, perlu saya ingatkan kembali, hanya Rupiah yang merupakan uang. Tahun ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menyampaikan pandangan serupa, bahwa kripto bukanlah uang, melainkan sebuah aset,” katanya dalam dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Sharia di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia menjelaskan, aset tidak harus berfungsi sebagai uang untuk dapat memiliki konsekuensi perpajakan. Nurcholisoh mengibaratkan kripto seperti rumah atau sepeda motor. Keduanya bukan alat pembayaran, tetapi dapat menghasilkan pendapatan yang menjadi objek pajak.

“Jika kita menyewakan rumah tersebut atau menjual sepeda motor dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatan dari penyewaan rumah atau penjualan sepeda motor itu akan dikenakan pajak. Aset kripto pun demikian, meskipun bukan uang, aset kripto tetaplah sebuah aset,” katanya.

Nurcholisoh juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam pengelolaan aset kripto. Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan, sementara OJK mengawasi perdagangan aset kripto.

Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa mengenakan pajak atas layanan digital merupakan hal yang lumrah dilakukan, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.

Uni Emirat Arab dan Mesir, misalnya, juga menerapkan PPN pada layanan digital.

Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menekankan pentingnya keadilan pajak di era ekonomi digital dan aset kripto saat ini yang terus berkembang.

Ia menyoroti bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan aset kripto di Indonesia, yang mencapai lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital pada Agustus 2026, membutuhkan aturan yang jelas, adil, dan mudah dipahami.

Curated For You

Editorial Team

Related Article