Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi fasilitas pengolahan migas. Shutterstock/Oil and Gas Photographer

Intinya sih...

  • Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru mengenai kontrak bagi hasil gross split untuk hulu migas.
  • Peraturan ini bertujuan meningkatkan daya saing investasi pada sektor hulu migas dengan menyederhanakan komponen bagi hasil kontraktor.
  • Kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95 persen dalam skema gross split baru.

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru mengenai skema kontrak bagi hasil gross split dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). 

Salah satu ketentuan beleid anyar tersebut adalah mengatur mekanisme tambahan persentase bagi hasil untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas.

Editorial Team

Tonton lebih seru di