Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi menerapkan aturan BBM baru B50 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Kebijakan tersebut mengatur kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak (BBM) berupa minyak solar sebesar 50 persen.
Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 itu mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Implementasi B50 menjadi kelanjutan dari program pencampuran biodiesel sebelumnya, yakni B35 dan B40, dengan peningkatan kandungan biodiesel berbasis minyak sawit atau fatty acid methyl ester (FAME) dalam solar.
Melalui kebijakan ini, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, serta badan usaha bahan bakar minyak diwajibkan mengikuti ketentuan pencampuran dan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan tersebut juga menjadi dasar pengawasan terhadap kualitas bahan bakar yang beredar.
