Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak/dok. freepik.com

Intinya sih...

  • Kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, dari 11% menjadi 12%
  • Keputusan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan
  • Barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0%

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Sedangkan, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap mengikuti aturan yang berlaku sejak 2022, yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12).

Editorial Team

Tonton lebih seru di