Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan No. 17/2022 tertanggal 10 Juni 2022.
“Penyesuaikan harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kilogram,” kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan resmi, Kamis (23/6).
NFA dan Kemendag, kata Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen, yang seperti diketahui untuk hilir harga acuan gula Rp13.500 per kilogram.
Pada Maret 2022, pemerintah telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari ketetapan sebelumnya Rp12.500 per kilogram.
Menurutnya, hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.
“BUMN Pangan ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” lanjut Adi.
Meski sudah ditetapkan, harga gula di pasaran secara rata-rata nasional terpantau per 23 Juni 2022 sebesar Rp14.700 per kilogram untuk lokal dan Rp16.000 per kilogram untuk kualitas premium.