Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani menjadi minimal Rp12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp11.500 per kilogram.
Penetapan harga itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani berlaku mulai 3 Juli 2023.
"Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani," ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, Minggu (2/7).
Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk mempercepat penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.
“Saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga, serta masih dalam proses pengundangan,” katanya.