Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan ekonomi atas.
"Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12).
Lalu, apa saja barang yang kena PPN 12 persen dari pemerintah? Simak daftarnya berikut ini.