NEWS

Sandiaga Usul Tambahan Penerbangan untuk Atasi Mahalnya Tiket Domestik

Harga tiket mahal ancam target pergerakan wisnus 2023.

Sandiaga Usul Tambahan Penerbangan untuk Atasi Mahalnya Tiket DomestikMenparekraf, Sandiaga S. Uno. (Tangkapan layar)
31 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno,  mengusulkan penambahan penerbangan untuk mengatasi tingginya tarif penerbangan domestik. Kenaikan harga ini berpotensi mengancam target pertumbuhan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus).

"Kalau ada penambahan jumlah pesawat untuk rute domestik, maka frekuensi penerbangan dan ketersediaan kursi bisa makin meningkat, kalau itu terjadi dalam jangka panjang maka bisa membuat harga tiket rute domestik turun," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (30/10).

Menurutnya, tiket pesawat domestik yang lebih mahal dari internasional membuat wisatawan domestik enggan berwisata di dalam negeri dan lebih memilih untuk bepergian ke liar negeri. "Kenapa tiket rute domestik lebih mahal, kita harus membahas masalah ini dengan berbagai stakeholder terkait,” kata Sandiaga.

Kemenparekraf menargetkan 1,2-1,4 miliar pergerakan wisnus pada 2023 ini. Namun, rencana kenaikan harga tiket domestik bisa mengancam pencapaian target ini.

Penyebab

Salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat domestik, kata Sandiaga, adalah naiknya harga minyak dunia karena ada konflik geopolitik di beberapa negara.

Meski begitu, ia yakin masalah ini akan diatasi terutama pihak maskapai dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. “Kita tinggal mencari jalan tengahnya sehingga masalah harga tiket ini bisa ada solusinya," ujar Menparekraf.

Permintaan revisi

Sebelumnya, beberapa maskapai meminta revisi tarif batas atas. Pasalnya aturan ini terakhir diterbitkan pada 2019, sehingga perlu dilakukan sejumlah penyesuaian mengikuti situasi dan perkembangan global.

Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan revisi perlu diterapkan pada sejumlah aturan seperti Permenhub No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri; dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami suffer(menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” ujar Daniel, Jumat (27/10).

Related Topics