Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 102 Unit iPhone 16

Dirjen Bea Cukai Askolani (kiri) memusnahkan barang bukti Iphone 16 ProMax dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). (Doc: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
- Penindakan sesuai aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, rencana pemusnahan ratusan iPhone 16 yang tidak memenuhi izin resmi.
- KPUBC TMP C Soekarno-Hatta telah memusnahkan barang sitaan senilai Rp1,2 miliar sepanjang tahun 2024.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan pemerintah telah menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 ilegal. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan ratusan unit iPhone tak berizin itu saat memeriksa barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam pada 4–27 November 2024.
"Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," ucap Askolani dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, seperti dikutip Antara, Jumat (29/11).
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us