Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mencabut kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari serangkaian regulasi pencegahan dan penularan virus COVID-19. Pencabutan kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang akhir tahun kemarin.
Pencabutan PPKM di Indonesia itupun dilakukan meski status darurat kesehatan COVID-19 masih berlaku karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih menganggap virus corona sebagai wabah darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Sebelum Indonesia, sudah banyak negara di berbagai belahan dunia yang memilih melonggarkan kebijakan pembatasan mobilitas pandemi COVID-19. Mengutip beberapa sumber, berikut ulasannya.