Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Seorang Pelajar Memperlihatkan Pecahan Baru Rupiah/ ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa

Jakarta, FORTUNE - Bagaimana cara cek KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus? Pencairan dana untuk bulan Mei sudah berjalan, loh. Begitu juga dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Melansir situs web resmi KJP Plus, pencairan tersebut bagian dari bantuan tahap 1 2023, mulai Selasa (30/5). Para penerima akan mendapatkan kiriman dana melalui rekening Bank DKI yang telah mereka daftarkan. Setidaknya, ada 664.936 ribu peserta didik yang memperoleh bantuan KJP Plus tahap 1 tahun ini, terdiri dari siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).

Akan tetapi, pencairan KJP tahap 1 2023 itu dilakukan secara bertahap. Sehingga, jika belum menerima dana, Anda dapat memanfaatkan fitur cek status penerimaan dana KJP dan KJMU melalui situs web resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut ini!

Cara cek KJP dan KJMU tahap 1 2023

Inilah langkah-langkah untuk cek KJP Plus dan KJMU tahap 1 2023 berdasarkan instruksi di situs web resmi KJP Plus:

  • Kunjungi situs web kjp.jakarta.go.id. Tunggu sampai laman selesai dimuat..
  • Klik opsi 'Periksa Status Penerima KJP'.
  • Klik opsi 'Pencarian'.
  • Input Nomor Induk KTP orang tua siswa penerima.
  • Pilih opsi 'Tahun', isi dengan 2023.
  • Pilih opsi 'Pilih Tahap', klik 'Tahap I'
  • Klik opsi 'Cek'.
  • Status penerimaan Anda akan muncul di laman tersebut.

Adapun, masing-masing peserta KJP Plus akan menerima dana bantuan berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan. Ada dana berkala, dana rutin, serta dana tambahan SPP bagi peserta yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Dana rutin bisa dipakai secara tunai, nominalnya maksimal Rp100.000 setiap bulan. Lalu, dana berkala bisa digunakan secara non-tunai.Berikut ini perinciannya:

  • SD/MI: Rp250.000 per bulan (dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000).
  • SMP/Mts: Rp300.000 per bulan (dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000).
  • SMA/MA: Rp420.000 (dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000).
  • SMK: Rp450.000 (dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000).
  • PKBM: Rp300.000 (dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000).

Untuk KJMU, dana bantuan berlaku untuk satu semester. Nilainya Rp9 juta per semesternya. Total penerima ada 14.966 mahasiswa.

Editorial Team