Mendekati Hari Raya Idulfitri, setiap umat muslim disibukkan dengan berbagai kegiatan, mulai dari mempersiapkan batin hingga menunaikan kewajiban di bulan puasa.
Salah satu kewajiban selain berpuasa adalah membayar zakat bagi umat muslim yang memiliki rezeki lebih. Sebelum hari kemenangan tiba, umat muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah setiap tahunnya. Nantinya, zakat tersebut akan disalurkan pada orang-orang yang membutuhkan.
Di tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap individu. Adapun rincian besaran zakat fitrah 2024 sebagai berikut.