Jakarta, FORTUNE - Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak melakukan mark up bahan baku dari alokasi dana sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per Makan Bergizi Gratis (MBG).
Apabila terbukti melakukan mark up bahan baku, BGN akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta Deputi Pemantauan dan Pengawasan untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangannya, dikutip Senin (30/3).
Nanik menilai, perilaku tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Ia menilai, Mitra yang telah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan mencari keuntungan berlebih.
“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up bahan baku,” katanya.
BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, agar pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil dan tepat sasaran. Operasional SPPG sendiri akan dimulai pada 31 Maret 2026.
BGN sendiri mencatat sebanyak 1.528 SPPG di seluruh Indonesia telah mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3).
Di samping itu, BGN menyatakan bahwa bagi anak sekolah yang bersekolah lima hari dalam seminggu akan menerima MBG sesuai hari sekolah, yakni lima hari.
Sedangkan, bagi daerah 3T dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi, kebijakan khusus akan diterapkan. MBG tetap disalurkan pada hari Sabtu untuk memastikan asupan gizi anak tetap terpenuhi.
