Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (dok. Bank Indonesia)

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk kredit kendaraan bermotor dan properti.

Hal tersebut diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Oktober 2023, Kamis (19/10).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan makroprudensial untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.  

    "Down payment nol persen kami perpanjang selama tahun 2024, baik untuk kredit properti maupun kredit kendaraan bermotor. Jadi, makroprudensial betul-betul kita optimalkan untuk mendorong kredit dan pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

    Untuk sektor properti, kebijakan DP nol persen dilakukan dengan memperpanjang kebijakan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.

    Namun, upaya untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

    Sementara untuk kendaraan bermotor, ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. 

    "Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," kata Perry.

    <p><strong>Implementasi kebijakan longgar</strong></p>

    Editorial Team