Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPOM Temukan 96 Sampel Takjil Positif Formalin—Rhodamin B

Penjual minuman takjil untuk berbuka puasa di Tangerang (tangerangkota.go.id)
Intinya sih...
  • BPOM melakukan pengambilan sampel takjil dari 2.313 pedagang di 462 lokasi sentra penjualan pangan takjil di seluruh Indonesia.
  • Dari hasil pengawasan, ditemukan sebanyak 96 sampel (1,94%) yang tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, hingga rhodamin B.
  • Hasil uji BPOM RI menemukan bahwa ada sampel takjil yang mengandung formalin, boraks, dan rhodamin B sehingga peringatan kembali disampaikan kepada pedagang untuk memastikan produk yang dijual aman bagi konsumen.

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan sampel terhadap 4.958 makanan takjil dari 2.313 pedagang di 462 lokasi sentra penjualan pangan takjil di seluruh Indonesia pada 24 Februari—19 Maret 2025. Dari hasil pengawasan takjil ini, terdapat 4.862 sampel (98,06%) telah memenuhi syarat dan sisanya sebanyak 96 sampel (1,94%) tidak memenuhi syarat, yakni mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, hingga rhodamin B.

“Sebanyak 4.958 sampel diuji dan hasilnya, 98,06% (4.862) di antaranya memenuhi syarat,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat (22/3).

96 sampel mengandung formalin, boraks, dan rhodamin B

Ilustrasi gorengan atau takjil untuk berbuka puasa (tangerangkota.go.id)

Ada sebanyak 96 sampel atau 1,94% yang tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil uji BPOM, sampel-sampel ini terbukti mengandung bahan berbahaya, di antaranya terdapat 49 sampel mengandung formalin termasuk mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutra.

Selain itu, BPOM pun menemukan bahan berbahaya lainnya pada sejumlah pangan takjil, yakni ada 24 sampel yang mengandung boraks termasuk kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, kerupuk rambak, dan telur lilit. Lalu, terdapat 23 sampel takjil yang mengandung rhodamin B yang ditemukan pada produk seperti delima atau dalimo, kerupuk rujak mi, kerupuk merah, kerupuk mi merah, dan pacar cina pink.

Sebagai informasi, pengujian ini dilakukan secara langsung di tempat penjualan takjil menggunakan rapid test kit.

“Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan kandungan bahan dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan bahan pewarna (rhodamin B dan kuning metanil),” jelas Taruna.

Kemudian, dia mengatakan bahwa rendahnya temuan pangan takjil yang mengandung bahan berbahaya menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya makanan yang aman dan sehat. Penindakan BPOM pada tahun lalu juga memberikan efek jera bagi pedagang, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam menggunakan bahan yang dilarang.

“Mudah-mudahan di tahun depan, semakin sedikit [temuan pangan takjil mengandung bahan berbahaya],” harap Taruna.

 

Pengawasan acak, termasuk bagi pedagang asongan

Ilustrasi minuman takjil untuk berbuka puasa (baznas.go.id)

Taruna pun menyebut sasaran intensifikasi pengawasan kali ini tak hanya dilakukan di pasar tradisional, tapi juga kepada pedagang asongan di pinggir jalan.

“Kami melakukan pengawasan secara acak, termasuk kepada pedagang asongan yang menjual takjil atau makanan siap saji untuk berbuka puasa,” terang Taruna.

Salah satu contoh pengawasan dilakukan di kawasan Mappanyukki, Makassar, yaitu BPOM RI melakukan sampling kepada pedagang yang berjualan di pinggir jalan atau di lampu merah. Hasilnya, tak ditemukan pangan takjil yang mengandung zat atau bahan berbahaya.

Taruna juga mengingatkan lagi kepada para pelaku usaha takjil untuk memastikan produk yang dijual tak mengandung bahan berbahaya. Dia menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada agar produk yang diperdagangkan aman bagi konsumen.

“Untuk menciptakan ekosistem perdagangan pangan yang baik dan berkeadilan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Taruna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us