Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BPS: Rata-rata Upah Buruh pada Agustus 2024 Capai Rp3,24 Juta

Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
Intinya sih...
- Upah tertinggi pada kategori pertambangan dan penggalian, terendah pada aktivitas jasa lainnya.
- Upah berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik menyatakan rata-rata upah buruh pada Agustus 2024 mencapai Rp3,24 juta, atau mengalami peningkatan 2,81 persen dari Rp3,18 juta pada Agustus 2023.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan rata-rata upah buruh tertinggi terdapat pada kategori pertambangan dan penggalian, yaitu Rp5,23 juta, sedangkan terendah pada kategori aktivitas jasa lainnya sebesar Rp1,99 juta.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us