Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cara Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina

Foto pangkalan resmi LPG 3 Kg (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Intinya sih...
- Pembelian LPG 3 Kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025, tidak bisa dibeli di pengecer.
- Pemberlakuan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi akan menguntungkan masyarakat karena harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Dasar hukum pembatasan pembelian LPG 3 Kg di pengecer berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Dengan begitu, LPG 3 Kg resmi tidak bisa dibeli di pengecer atau warung-warung kecil.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa pemberlakukan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi akan menguntungkan masyarakat karena harga yang dijual sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us