Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Foto pangkalan resmi LPG 3 Kg (Foto: Pertamina Patra Niaga)

Intinya sih...

  • Pembelian LPG 3 Kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025, tidak bisa dibeli di pengecer.
  • Pemberlakuan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi akan menguntungkan masyarakat karena harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Dasar hukum pembatasan pembelian LPG 3 Kg di pengecer berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Dengan begitu, LPG 3 Kg resmi tidak bisa dibeli di pengecer atau warung-warung kecil.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa pemberlakukan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi akan menguntungkan masyarakat karena harga yang dijual sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di