ilustrasi paspor (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Syarat membuat paspor untuk WNI
Dilansir Portal Informasi Indonesia (12/8/2022), bagi WNI yang berada di Indonesia, permohonan paspor bisa dilakukan ke kantor imigrasi terdekat.
Adapun dokumen kelengkapan persyaratan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif/berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Siapkan juga Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah bagi yang sudah menikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat negara yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang sebelumnya sudah pernah memiliki paspor.
Syarat membuat paspor anak WNI yang berdomisili di Indonesia
Bagi anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, seperti:
- KTP Orang tua yang masih aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Akta perkawinan (orang tua), atau surat baptis
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat negara yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.
Syarat membuat paspor bagi calon TKI domisili Indonesia
Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini berdomisili di Indonesia, berikut persyaratan pembuatan paspor:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan resmi secara hukum;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia. Ini diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
- Paspor lama, bagi yang pernah dan sedang memiliki paspor biasa.