Jakarta, FORTUNE - Tidak terasa momentum lebaran yang ditunggu-tunggu para karyawan tinggal satu bulan lagi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 dan Minggu, 23 April 2023. Untuk merayakan momen tersebut, para karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR selain memperoleh gaji bulanan.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pelaksanaan surat edaran itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perhitungan THR bukanlah hal yang mudah bagi sebagian karyawan, terutama bagi mereka yang baru bekerja atau tidak memahami aturan perhitungan THR. Berikut adalah cara menghitung THR Lebaran: