Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukanlah hal mudah. Selain beban mental, ketidakpastian ekonomi juga menjadi kekhawatiran utama. Namun, di balik kondisi sulit ini, pekerja sebenarnya memiliki hak-hak penting yang bisa dimanfaatkan untuk bertahan dan bangkit kembali.
Salah satunya adalah pesangon dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengurus pesangon setelah PHK dan cara mengklaim manfaat JKP secara tepat.